Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi "Online" Keluhkan Permenhub 32 kepada Komisi V DPR

Kompas.com - 22/08/2016, 16:56 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Perwakilan sopir taksi online yang berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) mengaku mendapat respons positif setelah menyampaikan aspirasinya. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan sopir taksi online Andryawal Simanjuntak, kepada Kompas.com, Senin sore.

"Alhamdulillah, tempat ini masih rumah wakil rakyat. Kami diterima oleh Ketua Komisi V DPR dan katanya mereka sudah lama menunggu kedatangan kami," kata Andryawal.

Menurut Andryawal, Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis sudah mengetahui bagaimana kondisi para sopir taksi online setelah berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Fary juga disebutkan sudah memahami kesulitan para sopir dari pemberitaan dan informasi di media sosial. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Fary mengungkapkan kepada Andryawal dan sopir lain, akan membahas hal tersebut bersama Kementerian Perhubungan pada Rabu (24/8/2016). Pembahasan Permenhub 32/2016 itu dilakukan bersamaan dengan rapat evaluasi mudik Komisi V dengan Kemenhub.

Sebelumnya diberitakan, dasar penolakan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 pertama-tama karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut. Para sopir juga menilai, permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah, sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.

"Ini membuktikan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil yang membutuhkan pekerjaan halal serta masyarakat Jakarta yang membutuhkan moda transportasi murah, nyaman, dan aman," tutur Andryawal.

Selain itu, para sopir juga menolak menjalani uji KIR karena kendaraan mereka bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji KIR, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum lantaran dianggap digunakan untuk angkutan umum.

Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A Umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan maupun koperasi.

Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.

Kompas TV Sopir Taksi Online Tolak Uji KIR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com