Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rohadi Keberatan KPK Menangkapnya Tanpa Beri Kesempatan Lapor Gratifikasi

Kompas.com - 22/08/2016, 16:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Riyadi Sunindio itu mengagendakan pembacaan permohonan Rohadi setelah pada Kamis (11/8/2016) pekan lalu, sidang ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil dan Rohadi Ditunda)

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, membacakan permohan yang berisi keberatan pihaknya terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

"Termohon telah terbukti melakukan diskriminasi kepada warga negaranya dalam hal ini Rohadi, panitera pengganti pengadilan, dengan melakukan penyadapan dan OTT (operasi tangkap tangan) tanpa pernah memberikan kesempatan waktu guna melaporkan gratifikasi Rp 250 juta," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

KPK menangkap Rohadi bersama seorang pengacara, Bertanatalia, yang juga menjadi tersangka.

Bertanatalia adalah pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil.

KPK menangkap keduanya saat diduga terjadi penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi.

Uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah itu diduga suap yang diberikan kepada Rohadi terkait penanganan perkara Saipul.

Pemberian uang Rp 500 juta kepada panitera PN Jakarta Utara itu diduga untuk menyuap hakim dan mengurangi vonis terhadap Saipul.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Kasman Sangaji, sebagai tersangka.

(Baca juga: Gugatan Ditolak PN Jakpus, Pengacara Rohadi Akan Daftar Praperadilan di PN Jaksel)

Menurut Tonin, kliennya keberatan karena KPK melakukan penangkapan dan penggeledahan tanpa memberitahu keluarga Rohadi. Selain itu, menurut dia, ada pemeriksaan KPK yang tidak dihadiri pihak kuasa hukum Rohadi.

"Memerintahkan termohon praperadilan (KPK) untuk secepatnya 1X12 jam melaksanakan perintah putusan ini beserta akibat hukumannya tanpa kecuali," kata Tonin dalam salah satu amar permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan Sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com