Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Biksu Palsu Ditangkap di Kantor Imigrasi Jakbar

Kompas.com - 23/08/2016, 10:51 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat menangkap dua warga negara China yang merupakan biksu palsu. Keduanya yakni Yao Xianhua (51) dan Hu Qiyan (57) yang mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Tamansari, Selasa (23/8/2016).

Abdulrahman mengatakan, mulanya Tim Wasdakim melakukan operasi rutin pada 18 Agustus. Saat itu, Xianhua ditangkap karena ketahuan meminta-minta uang (mengemis) di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat.

Xianhua pun ditangkap dan diperiksa oleh pihak imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, pihak imigrasi mengetahui Xianhua biasa mengemis dengan rekannya, Qiyan. Qiyan pun turut ditangkap di tempat penginapan mereka di Hotel Mutiara, Jakarta Barat.

"Setelah kita periksa, ada rekannya di penginapan hotel, kita konfirmasi, kita tangkap. Pengakuan dari yang kita tangkap memang itu (Qiyan) biksu palsu juga," kata dia.

Untuk memastikan palsu tidaknya biksu tersebut, pihak imigrasi meminta bantuan suhu Vihara Ekayana, Santri Putra Ang, untuk memeriksa keduanya.

"Kita adakan pemeriksaan, kita panggil saksi dari pihak Vihara Ekayana. Karena dia pakarnya biksu, dia mengatakan bahwa memang biksu palsu," ucap Abdulrahman.

Suhu Vihara Ekayana memastikan Xianhua dan Qiyan adalah biksu palsu karena tidak menguasai pengetahuan tentang agama Buddha. Bahasa yang mereka gunakan pun bukan bahasa yang biasa diucapkan biksu.

Saat ditangkap, pihak imigrasi juga menyita tiga pasang pakaian biksu, tiga pasang sepatu biksu, satu tas biksu, gelang dan kalung biksu, mangkuk kayu untuk mengemis, serta buku berbahasa mandarin.

Pihak imigrasi juga mengamankan uang 9120 yen, 280 dollar Hongkong, dan Rp 240.000. Namun, pihak imigrasi belum dapat memastikan apakah semua uang tersebut adalah hasil mereka mengemis atau uang yang mereka bawa dari China.

"Belum bisa dipastikan ini hasil penukaran money changer atau dia bawa dari China," tutur Abdulrahman.

Xianhua dan Qiyan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com