Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan PBB-P2 Jaksel Baru 52 Persen

Kompas.com - 24/08/2016, 19:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sepekan sebelum batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 31 Agustus 2016, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2, Rabu (24/8/2016).

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan sampai hari ini pihaknya baru berhasil merealisasikan penerimaan pajak Rp 1,18 triliun atau 52 persen dari target Rp 2,083 triliun.

"Penerimaan PBB-P2 memberikan kontribusi bagi pembangunan untuk masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana atau peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Tri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore.

Untuk menggenjot penerimaan pajak itu, Tri mengatakan pihaknya telah mengupayakan berbagai cara antara lain jemput bola dengan memanggil para wajib pajak, juga menggelar pekan panutan pembayaran PBB-P2 di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setidaknya ada 300 wajib pajak yang diundang di acara tersebut, termasuk beberapa artis yang membayar PBB. Tri menyatakan kekurangan 48 persen penerimaan PBB-P2, akan diupayakan melalui pemberian surat imbauan, teguran, sampai penyegelan terhadap wajib pajak.

Selain itu, Pemkot Jaksel juga akan bekerja sama dengan instansi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan. Beberapa spanduk pengingat jatuh tempo pembayaran PBB-P2 juga telah dipasang di berbagai titik di Jakarta Selatan.

Target PBB-P2 Jakarta Selatan tahun 2016 menjadi penyumbang terbesar penerimaan PBB-P2 di DKI Jakarta. Di Jakarta, PBB-P2 senilai Rp 6,4 triliun menyumbang 20 persen pajak daerah. Sebanyak 32 persen dari Rp 6,4 triliun itu berasal dari Jakarta Selatan.

"Dengan semakin meluasnya pembangunan di DKI Jakarta, maka tidak mengherankan penerimaan PBB-P2 semakin meningkat setiap tahunnya," ujar Tri.

Saat ini, penetapan PBB-P2 di Jakarta dibagi atas empat kategori, yakni nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 200 juta ke bawah dikenakan PBB 0,01 persen dari NJOP; NJOP Rp 200 juta- Rp 2 miliar dikenakan 0,1 persen dari NJOP; NJOP Rp 2- Rp 10 miliar dikenakan 0,2 persen; dan di atas Rp 10 miliar dikenakan 0,3 persen dari NJOP.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat tahun ini ada 1,1 juta warga yang dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Pembebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

Meski demikian, ada pula tanah dengan luas 100 meter persegi dan berada di area non-perumahan yang dapat terkena pajak. Hal itu terjadi apabila luas bangunannya lebih dari 100 meter persegi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com