Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica Anggap Semua Saksi Jaksa Menguntungkan Mereka

Kompas.com - 25/08/2016, 23:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin semakin jelas. Kejelasan didapat terutama saat dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum memberi keterangan dalam sidang lanjutan untuk mengadili Jessica, terdakwa dalam kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Hari ini sudah terang benderang semua ya. Dari ahli toksikologi, dia tidak bisa membuktikan dari mana 298 miligram sianida, hanya ada 0,2 miligram yang ditemukan di dalam lambung. Saksi terakhir ini, saya kira kita sudah dengar semua, bahwa ahli dengan pasal 188 KUHAP dikatakan, CCTV sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan," kata Otto kepada pewarta usai sidang, Kamis malam.

Otto menilai, jika ahli berpendapat CCTV tidak bisa jadi barang bukti dalam perkara pidana umum, maka persidangan seharusnya sudah bisa mengabaikan CCTV.

Saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

"Saksi sendiri mengakui kalau alat bukti CCTV itu tidak dibandingkan, tidak dilakukan otentifikasi, maka barang bukti itu jadi tidak sah. Selama ini kan masih gelap, dikiranya CCTV bisa dipakai," tutur Otto.

Menurut keterangan Edward, CCTV baru bisa dipakai sebagai alat bukti dalam sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan kasus korupsi. Sehingga, Otto menganggap, semua keterangan saksi yang didasarkan pada rekaman CCTV selama ini juga tidak bisa dipakai lagi.

"CCTV yang kita bicarakan selama ini, semuanya sia-sia. Tapi mungkin hakim juga bijak, bisa melihat perkaranya dengan CCTV itu. Tapi, secara legal, itu tidak bisa dipakai sama sekali. Akhirnya, saksi yang mendasarkan pada CCTV, menjadi buyar semuanya, tidak berguna lagi," ujar Otto.

Selain itu, Made juga memaparkan perbandingan kopi bercampur sianida yang ternyata warnanya menjadi seperti coklat susu. Fakta persidangan itu menjadi pegangan sehingga keterangan saksi sebelumnya yang mengaku lihat kopi berubah warna menjadi kuning kunyit, menjadi kabur.

"Jadi kalau sudah tidak ada saksi, tidak ada yang melihat, petunjuk, CCTV sudah tidak ada lagi, tinggal yang mereka miliki kan ahli. Ahli mengatakan CCTV tidak sah. Ya, berarti apa lagi yang dipakai sebagai dasar untuk menghukum Jessica?" kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com