JAKARTA, KOMPAS.com - Putra (24) pasrah saat mobilnya diberhentikan polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016). Ia terkena tilang lantaran melanggar aturan soal ganjil-genap. Hari ini adalah larangan untuk mobil pelat nomor mobil akhiran angka ganjil.
"Aduh saya dari Bandung, enggak tahu soal ganjil genap," kata Putra kepada petugas kepolisian yang menghentikannya.
Putra mengatakan baru selesai mengikuti acara di Jakarta. Ia hendak pulang lagi ke Bandung.
Meskipun mengaku dari Bandung, pelat nomor kendaraam Putra dari Jakarta, B 667 STI.
Dia mengatakan, awalnya hendak melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Namun dilarang lantaran karena ada aturan sistem ganjil-genap. Karena tak tahu soal larangan itu, ia kembali memasuki Jalan Jenderal Sudirman dari Jalan Pamekasan.
"Ternyata di sini ditilang juga karena enggak boleh lewat," kata Putra.
Menurut dia, sosialisasi ganjil genap masih kurang masif. Sehingga, masyarakat dari luar kota sepertinya tidak tahu.
"Harusnya di media sosial juga," kata Putra.
Selasa (30/8/2016) ini, pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta resmi diberlakukan.
Pengendara yang melanggar akan langsung ditilang. Para pelanggar kebijakan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.