Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditilang, Pengendara Mobil Ini Mengaku Baru Tahu Ganjil Genap Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 30/08/2016, 09:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan pelat ganjil genap mulai berlaku hari ini. Sejumlah wilayah yang masuk dalam kawasan penertiban mulai dijaga sejumlah petugas kepolisian, Selasa (30/8/2016).

Di Bundaran Senayan menuju Jalan Sudirman, sejumlah petugas tampak berjaga di lampu merah sejak pagi tadi. Ada sekitar 10 petugas yang berjaga dan menyebar di beberapa titik lampu merah di kawasan tersebut. Pelang "Pemeriksaan Kendaraan Ganjil-Genap" juga terpasang di ruas jalan itu.

Dari pantauan Kompas.com, sejak pukul 07.30 WIB, ada lebih dari lima mobil perpelat ganjil yang ditilang polisi.

Salah satu pengendara yang terkena tilang, Andi, mengaku tak tahu bahwa ada penerapan tilang di kawasan yang dulunya diterapkan sistem three in one itu.

"Saya enggak tahu, jarang lewat sini soalnya," ujar Andi.

Salah satu pengendara bernopol B 1201 VFN yang juga ditilang mengaku tak tahu bahwa penerapan pembatasan mobil berlaku hari ini.

"Saya enggak tahu, Mas, baru tahu hari ini," ujar pengendara tersebut.

Selain menggunakan pelat ganjil, pengendara tersebut juga tidak membawa STNK dan SIM sehingga kendaraannya harus diamankan polisi. Sempat terjadi adu mulut antara pengendara tersebut dengan polisi karena tidak mau mobilnya diamankan.

"Ibu silakan naik taksi ke kantor, nanti telepon orang rumah bawa surat-suratnya dan akan tukarkan," ujar petugas polisi.

Hingga pukul 08.30 WIB, arus lalulintas di kawasan Bundaran Senayan terpantau lancar.

Penerapan pembatasan pelat ganjil genap mulai berlaku hari ini. Para pelanggar akan langsung tilang di tempat. Pembayaran denda maksimal Rp 500.000.

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalam Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com