JAKARTA, KOMPAS.com - Para anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja tidak boleh menerima relawan pendukungnya di Balai Kota.
Karena itu, mereka menyayangkan sikap Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat saat keduanya menerima kedatangan sekelompok orang yang mengatasnamakan relawan Ahok-Djarot di Balai Kota pada Senin (30/8/2016).
Sekretaris Jenderal ACTA Jamal Yamani menilai Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta melakukan kampanye terselubung atas tindakannya itu.
"Ahok melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan diri sendiri sebagai calon gubernur petahana," kata Jamal dalam kedatangannya ke Balai Kota, Selasa (30/8/2016).
Ahok dan Djarot memang sempat menerima kedatangan sekelompok orang yang mengatasnamakan relawan Ahok-Djarot di Balai Kota pada Senin kemarin. Pada kesempatan itu, keduanya juga sempat menerima bingkisan berupa roti buaya sebagai simbol pinangan relawan Ahok-Djarot.
"Perbuatan Ahok ini juga telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf "d" Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah," ujar Jamal. (Baca: Roti Buaya dari Relawan untuk Ahok-Djarot Akan Jadi Perhatian DPP PDI-P)
Pasal 76 ayat 1 huruf "d" Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berbunyi seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan atau merugikan daerah yang dipimpin.