JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi adu argumen antara Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Profesor Sarlito Wirawan dengan Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Perdebatan bermula saat Yudi membacakan kesimpulan Sarlito dalam berita acara pemeriksaan. Menurut kesimpulan Sarlito, tidak ada kemungkinan yang memasukkan serbuk sianida ke dalam cangkir kopi tersebut kecuali Jessica.
Yudi bertanya, apakah Sarlito melihat serbuk sianida? "Tunggu dulu. Apakah saya di sana (kesimpulan BAP) melihat dan menyaksikan?" tanya Sarlito kepada Yudi di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Yudi merespon dan heran dengan jawaban Sarlito. Pasalnya, kesimpulan Sarlito disebut mengandai-andai.
"Ini lucu. Tidak lihat sianida tapi bisa menyimpulkan (Jessica menaruh sianida)," kata Yudi. "Oh ini lucu ya?" kata Sarlito yang disambut tawa orang seisi ruangan persidangan.
Sarlito menambahkan bahwa ia dapat menyimpulkan hal tersebut tanpa melihat. Pasalnya dalam waktu 51 menit, tidak ada orang lain yang menguasai es kopi vietnam selain Jessica.
"Kalau ada yang masukkan orang lain?" tanya Yudi. "Bisa aja, tapi kan enggak ada orang lain selain Jessica," jawab Sarlito.
Yudi tak puas. Ia bertanya kemungkinan sianida ditaruh sebelum sampai di tangan Jessica. "Saya tidak bisa menduga gitu," tegas Sarlito.
Ia menganalogikan kasus perkosaan bisa diputuskan hakim meskipun hakim tak melihat peristiwa tersebut. Yudi menyela bahwa ia tahu analogi tersebut.
"Bapak tahu teori kausalitas enggak? tanya Yudi. "Saya tahu, tapi umum," jawab Sarlito. Tak puas, Yudi menyindir Sarlito yang merupakan penasihat Kapolri.
"Katanya bapak sering urusan dengan kepolisian," kata Yudi. "Saya juga bukan ahli hukum," sela Sarlito. "Saya juga bukan ahli psikologi," timpal Yudi. "Kalo gitu kita sama-sama bukan ahli, pak," jawab Sarlito.
Setelah pernyataan Sarlito, pembicaraan keduanya terkait kesimpulan sianida dimasukkan ke kopi Mirna oleh Jessica pun berakhir. (Baca: "Nasib Jessica Tergantung Saksi, Jangan Dianggap Enteng")
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.