Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Ada Dugaan Jessica Penyuka Sesama Jenis

Kompas.com - 01/09/2016, 18:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim, Kisworo, mengonfirmasi keterangan ahli Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada Sarlito, hakim menanyakan kembali keterangan ahli tersebut dalam BAP yang menyebut adanya dugaan bahwa terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), Sarlito menyatakan bahwa dugaan itu masih harus diverifikasi ulang.

"Itu dugaan karena ada indikasi-indikasi. Itu harus diverifikasi ulang karena saya tidak melakukannya. Itu hanya pada dugaan, tidak sampai pada kepastian," ujar Sarlito.

(Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dengan Sarlito soal Sianida yang Masuk)

Dugaan Sarlito dalam BAP itu merupakan hasil analisisnya terhadap hasil tes psikologi yang dilakukan psikolog lain terhadap Jessica.

Sarlito mengatakan, baik homoseksual maupun heteroseksual biasanya memiliki kecemburuan dan sifat posesif.

Orang yang homoseksual biasanya mengalami depresi lebih berat saat putus cinta dibandingkan dengan orang pada umumnya.

"Dalam kasus pembunuhan, kekerasan disebabkan putus cinta lebih tinggi daripada karena utang piutang, dendam. Orang putus bisa melukai diri sendiri atau orang lain, bahkan membunuh. Ini bisa terjadi juga pada kasus homoseksual," papar Sarlito.

Hakim Kisworo kemudian menanyakan apakah hal tersebut terjadi kepada Jessica yang disebut tidak senang akan pernikahan Mirna dan suaminya, Arief Soemarko, sehingga Jessica memiliki niat jahat.

Sarlito pun menjawab bahwa dugaannya menjurus ke sana.

"Jadi, kalau ini saya sampaikan, ini dugaan karena kita belum cek lebih lanjut. Itu menjurus ke situ. Kalau kecemburuan bisa berujung kemarahan, dan kemarahan ke violence," ucap Sarlito.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Cecar Psikolog karena Meyimpulkan Pegawai Olivier Tak Meracuni Mirna)

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Saksi: Tindakan Jessica di Olivier Satu Rangkaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com