JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama delapan orang lainnya termasuk artis Reza Artamevia terkait dugaan penggunaan narkoba, di sebuah hotel di Mataram, NTB.
Polda NTB sebelumnya menyatakan Reza termasuk dalam enam orang yang dinyatakan positif narkoba, sementara dua lainnya tidak. Namun, dalam pemeriksaan narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, Reza kemudian dinyatakan negatif dari narkoba. Reza dkk disebut menggunakan Asfat, yang mengandung amphetamine.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi yang dikonfirmasi mengatakan, hasil tes narkoba bisa berubah karena faktor metabolisme tubuh. Kandungan narkoba di tubuh bisa saja hilang beberapa hari kemudian karena faktor metabolisme.
"Zat narkotika itu kan di tubuh tergantung metabolisme. Bisa tiga atau lima hari hilang. Lihat saja ditangkap kapan, dites urine kapan. Kalau diserahinnya seminggu kemudian ya bisa aja di tes lagi hilang. Idealnya pada saat ditangkap itu tes urine langsung assessment," kata Slamet, saat dihubungi, Jumat (2/9/2016).
Soal Asfat, Slamet mengaku belum tahu. Namun, jika Asfat mengandung amphetamine, Slamet mengatakan, zat itu adalah narkoba.
"Kalau begitu ya yang kita lihat bukan Asfat-nya dong, tetapi kandungan (Asfat)-nya. Ya (dikategorikan) narkotik kalau mengandung itu (amphetamine)," ujar Slamet.
Artinya, kata Slamet, pengguna Asfat berarti pengguna narkotika.
"Sepanjang ada amphetamine ya berarti dia pengonsumsi narkotik. Soal zat itu, enggak bisa dibohongi," ujar Slamet.
Slamet menyatakan, penentuan Reza pencandu atau bukan diperoleh dari hasil assessment BNNP NTB. Nanti baru diketahui, apakah Reza menggunakan barang mengandung narkotika itu secara reaksional untuk senang-senang, ekperimental atau coba-coba, teratur memakai, atau malah pencandu.
"Kita lihat hasil assessment-nya," ujar Slamet. (Baca: BNN NTB: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan)
Namun, pihak Reza sudah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada BNNP. "Sekarang ini (terkait) kelompok Reza itu, penyidik mengajukan permohonan rehab ke BNNP NTB. Ya di-assessment. (Nanti) bisa rawat jalan, bisa inap," ujar Slamet.