Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada

Kompas.com - 03/09/2016, 20:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR dan pemerintah hampir selesai membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Salah satu isu PKPU 5 yang hangat diperbincangkan adalah terkait keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menuturkan, keputusan terkait poin tersebut telah diambil bahwa terpidana percobaan tetap boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sebabnya, PKPU tak boleh menabrak undang-undang dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencantumkan bahwa hukuman percobaan tidak masuk dalam level hukuman.

"Tidak ada hukuman percobaan kasus korupsi, tidak ada hukuman percobaan kasus narkoba. Jadi ini sebenarnya soal politik," kata Rambe di sela acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) untuk pemenangan Pemilu Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Masih berdasarkan KUHP, lanjut Rambe, disebutkan bahwa hukuman percobaan tidak menghilangkan hak orang untuk beragama dan berpolitik. Sementara jika bicara soal moral, maka mantan terpidana selain mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual boleh mendaftarkan sebagai calon.

"Artinya, untuk daftar sebagai calon itu hak politik, kok orang tidak dibolehkan," katanya.

Meski pembahasan belum seluruhnya rampung, namun pada Senin (5/9/2016) pekan depan Komisi II memutuskan untuk masuk ke pembahasan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pilkada di daerah khusus.

"Ada perbincangan agar kiranya itu dibincangkan lagi. Tapi lebih baik kami bahas lebih lanjut. Senin menyangkut PKPU daerah khusus," ujar Rambe.

Sebelumnya, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Juri, pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kalau pandangan kami, tidak boleh calon kepala daerah sedang sebagai terpidana. Karena ini bertentangan dengan UU," ujar Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Meski begitu, Juri menyatakan, KPU tidak punya kedudukan untuk menolak kesepakatan KPU dengan Komisi II DPR. KPU akan mengikuti putusan rapat dengan DPR.

"Kalau DPR punya pandangan lain, KPU tidak punya kedudukan menolaknya. Itu sikap kami. Kami pahami bahwa KPU harus tunduk dan mengikuti putusan rapat," kata dia.

Kompas TV Ketua KPU DKI Minta Ahok Tunda Penggusuran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com