JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, mengatakan, zat sianida bisa dihasilkan oleh tubuh pasca-kematian seseorang. Pernyataan Ong merujuk pada sebuah artikel dalam hasil simposium di bidang toksikologi forensik.
"Artikel ini mengatakan, dihasilkan sianida pasca-kematian telah didemonstrasikan terjadi dalam darah, otak, hati, rahim, serta isi lambung dan usus," ujar Ong dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Sianida tersebut dapat dihasilkan dalam kurun waktu beberapa hari pasca-kematian seseorang. Jumlah sianida yang dihasilkan sekitar 1 mikrogram per mililiter atau bila diterjemahkan sekitar 1 miligram per liter.
"Dari artikel ini, mungkin 0,2 miligram per liter pada barang bukti 5 (sampel lambung Wayan Mirna Salihin) dapat diakibatkan oleh dihasilkannya sianida pasca-kematian," kata dia.
Ong juga menjelaskan, jika Mirna meninggal karena keracunan sianida, seharusnya kadar sianida yang ditemukan dalam sampel lambung Mirna jauh lebih besar. Terlebih lagi, sianida yang dimasukkan ke dalam tubuh Mirna adalah sianida dalam es kopi vietnam yang diminumnya.
"Ketika sianida dimasukkan lewat mulut atau ditelan, maka kadar sianida yang ditemukan dalam lambung sangat tinggi. Selain lambung, yang ditemukan dalam empedu dan hati harusnya positif," ucap Ong. (Baca: Ahli Patologi Sebut Sifat Korosif pada Lambung Mirna dari Formalin, Bukan Sianida)
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi, kadar sianida tersebut tidak ditemukan dalam empedu dan hati Mirna. Selain itu, di barang bukti nomor 4, yakni cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah meninggal, juga tidak ditemukan kandungan ion sianida, natrium, arsenik, dan pestisida.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.