JAKARTA, KOMPAS.com - Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik asal Australia yang bersaksi dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso, memaparkan penjelasan seputar otopsi seseorang yang meninggal akibat keracunan sianida.
Sidang yang dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/9/2016) sore.
"Dalam hal ini, perlu diketahui, tidak ada otopsi terhadap jenazah korban. Hal yang dilakukan adalah pengambilan sampel lambung setelah korban diformalin dan itu dilaksanakan tiga hari setelah meninggal dunia," kata Ong di hadapan majelis hakim.
Merujuk pada proses penanganan jenazah Mirna dalam kasus ini, Ong menilai, temuan sifat korosif pada organ dalam tubuh terjadi bukan karena racun sianida. Kemungkinan penyebab sifat korosif dalam tubuh Mirna disebut efek dari penggunaan formalin maupun rentang waktu dari Mirna meninggal dunia hingga sampel lambungnya diambil oleh pihak kepolisian.
"Selain itu, temuan zat sianida dalam sampel lambung itu sangat sedikit, hanya 0,2 miligram per liter. Berdasarkan sejumlah literatur yang saya gunakan, disebutkan, akan didapati kadar sianida yang sangat tinggi dalam lambung seseorang yang keracunan sianida, mencapai atau lebih dari 1.000 miligram per liter," tutur Ong. (Baca: Ahli Patologi: Kalau 5 Menit Kolaps, Saya Tidak Mencurigai Itu akibat Keracunan Sianida)
Selain itu, Ong mengaku mendapatkan laporan cairan lambung Mirna, 70 menit setelah Mirna meninggal dunia. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Abdi Waluyo, tempat di mana Mirna akan dibawa untuk dirawat karena kejang usai minum es kopi vietnam.
"Dalam laporan tersebut, disebutkan, dalam lambung korban positif terdapat racun sianida sebanyak 0,2 miligram per liter. Selebihnya di empedu dan hati, air seni, hingga cairan lambung, negatif sianida. Karena otopsi tidak dilakukan, maka saya berkesimpulan, penyebab kematian di luar keracunan sianida tidak dapat dikesampingkan," ujar Ong.