JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menemukan 13 masalah di Rumah Sakit (RS) Menteng Mitra Afia (MMA). Masalah itu ditemukan oleh Dinkes DKI Provinsi DKI Jakarta dalam temuan lapangan pada tanggal 13 Juni 2016.
Laporan masalah itu dilampirkan dalam Surat Teguran II dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta kepada RS MMA pada tanggal 12 Juli 2016.
Dari data yang didapat Kompas.com, dari 13 permasalahan di RS MMA, salah satunya berkaitan administrasi dan manajemen rumah sakit. Terkait masalah tersebut, Dinkes Provinsi DKI Jakarta menemukan beberapa persoalan, mulai dari pencatatan hingga sumber daya manusia (SDM).
Dalam persoalan SDM, Dinkes Provinsi DKI Jakarta dalam tinjauan di lapangan melaporkan, pada beberapa tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, fisioterapi, bidan, apoteker, dan analis kesehatan, tidak temukan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh menteri kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi. Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
Terkait dokter, tercatat ada 21 dokter di RS MMA. Dari 21 dokter tersebut, tiga di antaranya menggunakan SIP dokter dengan masa berlaku yang sudah habis. Dinkes Provinsi DKI Jakarta juga tidak menemukan STR pada 21 dokter tersebut.
Untuk perawat, dari 85 orang, 34 di antaranya memiliki STR, 26 orang dalam proses membuat STR, dan sisanya sebanyak 25 perawat tidak memiliki STR. Terkait SIP, hanya 18 perawat yang memiliki SIP. Sisanya, sebanyak 67 perawat, tidak memiliki SIP.
Sementara itu, terkait bidan, dari 11 bidan, enam di antaranya tidak memiliki STR. Sebanyak 11 bidan di RS MMA itu juga tidak ditemukan SIP.
Untuk analis kesehatan, dari tujuh analis, hanya satu yang memiliki STR. Sisanya, enam analis kesehatan, dalam proses membuat surat keterangan. Ketujuh analis kesehatan juga tidak memiliki SIP.
Terkait apoteker, dari enam apoteker di RS MMA, hanya satu orang yang memiliki SIP. Enam apoteker itu memiliki STR. Sementara itu, dari dua fisioterapis, keduanya tidak ditemukan STR. Selain itu, hanya satu fisioterapis yang memiliki SIP.
Oleh karena itu, menurut Dinkes DKI Jakarta, dalam permasalahan SDM disebutkan bahwa RS MMA melanggar empat undang-undang dan dua peraturan menteri.
Keempat undang-undang itu adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Sementara itu, dua aturan menteri yang dilanggar adalah Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran serta Permenkes Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. (Baca: Ahok Tegaskan RS Menteng Mitra Afia Bukan Ditutup karena Kasus Suap)
Bantahan
Menanggapi itu, RS MMA membantah bila 21 dokter itu tidak memiliki STR. Pegawai Humas RS MMA, Reza Aditya, menjelaskan, 21 STR dokter RS MMA sudah diurus di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan SIP.