JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster. Diduga benih lobster tersebut akan dibawa ke Singapura oleh H (31), melalui Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kasubbag Humas Polres Bandara, AKP Sutrisna mengatakan benih lobster tersebut berjumlah 71.060 ekor. Terdiri dari lobster jenis pasir putih sebanyak 58.650 ekor dan jenis mutiara putih 12.410 ekor.
"Benih lobster tersebut dibawa oleh H menggunakan tiga koper," ujar Sutrisna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2016).
Sutrisna menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari pihaknya yang mendapat informasi mengenai adanya seseorang yang membawa benih lobster dari Lombok untuk dibawa ke Singapura.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keamanan Garuda Indonesia dan petugas Bea Cukai terminal 2E Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan H.
H pun diamankan, dan saat diperiksa di dalam tiga koper yang ia bawa ditemukan 71.060 ekor benih lobster. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan ke Mako Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Akibat ulahnya, H terancam dijerat Pasal 88 UU RI Tahun 2004 tentang perikanan dan UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebanyak 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.