JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, Anas dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (14/9/2016) hari ini. "Hari ini kami periksa," kata Sarjono.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan detail keterkaitan Anas dalam kasus itu.
(Baca juga: Kejaksaan Sebut Pemprov DKI Tak Punya Sertifikat Lahan Grogol Utara)
Menurut dia, Anas akan dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai wakil wali kota Jakarta Selatan pada periode 2008 hingga 2011.
"Kami konfirmasi saja, karena namanya disebut-sebut sewaktu beliau menjabat Wawako (wakil wali kota) Jaksel," kata Yovandi.
Sebelum Anas, jaksa telah memeriksa 32 saksi, antara lain Wali Kota Jakarta Selatan Pardjoko, pejabat BPN Jakarta Selatan tahun 2013 dan 2014, pihak PT Permata Hijau, lurah grogol utara tahun 2011 dan 2014, camat kebayoran lama tahun 2011, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, dan 10 orang ahli waris yang mengaku memiliki lahan tersebut.
Dugaan korupsi terkait lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara ini muncul setelah terungkap adanya orang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan itu yang kemudian menjual lahan kepada pihak lain.
Padahal, lahan seluas 2.975 meter persegi di Jalan Biduri Bulan RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, itu menjadi milik Pemprov DKI Jakarta setelah PT Permata Hijau menyerahkannya sebagai kewajiban fasos fasum pada 1996.
(Baca juga: Mengungkap Permainan Mafia Tanah atas Lahan DKI di Grogol Utara)
Oknum PBN, IR diduga merekayasa girik lahan tersebut dan menyuap pegawai Panitia Pemeriksaan Tanah (P2T) BPN Wilayah Jakarta Selatan yang bernama AS untuk memperoleh sertifikat HGB pada 2014.
IR dan AS, yang kini bekerja di BPN Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.