JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pedagang tanaman yang kini mengokupasi lahan Pemprov DKI Jakarta di Grogol Utara, Jakarta Selatan, Cakram dan Nuri, mengaku siap pindah jika tanah tersebut akan digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Cakram mengatakan lebih dari 20 tahun ia berdagang tanaman di tengah-tengah rumah elite kawasan Permata Hijau. Pembelinya dari warga sekitar bahkan Yusril Ihza Mahendra dan istrinya sering membeli tanaman ke sini. Ia pun tahu betul bahwa ia tak berhak atas tanah ini.
"Ya ini kan tanah Pemda, kalau mau dipakai ya harus pindah dong, enggak apa-apa," kata Cakram saat ditemui di lahan itu, Rabu (3/8/2016).
Kendati demikian ia tak tahu pemilik jelas tanah tersebut. Katanya, hampir setiap bulan ada saja orang yang datang mengukur tanah ini. Ia pun tak tahu tindak pidana yang menjerat pegawai BPN dan pihak yang mengajukan permohonan surat ini.
"Enggak tahu saya juga bingung, ada yang bilang tanahnya Irvan, ada yang bilang tanah Pemda," katanya.
Nuri juga mengatakan hal yang sama. Ia menuturkan dulu keluarganya menjual tanah ini ke PT Permata Hijau pada tahun 1974. Namun dirinya masih mencari nafkah dengan berjualan tanaman di 'lahan buangan' ini.
"Ya kalau harus pindah, pindah. Cuma minta bagaimana caranya kami dikabari dulu, dibantu buat ngangkut, syukur-syukur dipindahin ke tempat lain," kata Nuri. (Baca: Jual Beli Lahan DKI di Grogol Utara Terungkap Ketika Pemprov Ingin Bangun RPTRA)
Kasus lahan di Jalan Biduri Bulan, Grogol Utara seluas 2975 meter persegi ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggeledah Kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan.
Tanah ini diketahui milik Pemprov DKI Jakarta setelah diserahkan oleh PT Permata Hijau pada tahun 1996 sesuai kewajiban fasos dan fasum. Namun pada tahun 2014, seorang bernama IR yang kini ditahan, mengajukan sertifikat HGB ke BPN Jakarta Selatan berdasarkan girik yang dipegangnya. Girik itu diduga rekayasa, dan ada tindak pidana suap mengalir ke pegawai panitia pemeriksa tanah (P2T) BPN Jakarta Selatan, AS, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.