JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pemeriksaan kesehatan semua bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI akan dilakukan pada 24 September 2016.
"Kesehatan jasmani, rohani, narkoba di RSAL Mintoharjo, Bendungan Hilir. RSAL sudah menyatakan kesiapannya. Tanggal 24 September diperiksa sehari penuh," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pemeriksaan psikologis oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan pemeriksaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanggal 27-28 September, hasil pemeriksaan kesehatan diterima KPU DKI.
Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Dahliah Umar menambahkan, bakal cagub atau cawagub yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan dapat digantikan oleh calon yang lain.
"Kesimpulan tanggal 27, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, parpol atau gabungan parpol pengusung boleh mengganti," ucap Dahliah dalam kesempatan yang sama.
Dia mencontohkan, ketika bakal cagub dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan, bakal cawagub yang menjadi pasangannya bisa menggantikannya menjadi bakal cagub. Sementara itu, posisi bakal cawagub bisa diisi oleh calon baru yang diusung parpol atau gabungan parpol.