JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak ada biaya yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI terhadap warga yang mengadakan foto pre-wedding atau pra-nikah di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Menurut dia, retribusi akan dikenakan jika tempat itu digunakan untuk kegiatan komersial, seperti pembuatan iklan.
"Enggak perlu bayar. Kecuali dia buat komersial, ada retribusi," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Senin (19/9/2016).
Jika ada warga yang dimintai uang, Ahok meminta agar warga tersebut melaporkan nama oknum petugas yang melakukannya. Menurut Ahok, warga yang mengadakan foto pre-wedding di kawasan Kota Tua memang diwajibkan melapor terlebih dulu ke Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua.
Tujuannya agar ada pengaturan waktu demi menghindari pemotretan pada hari yang sama.
"Kalau datang baik-baik enggak masalah, kok," ujar dia. (Baca: Mau Foto "Pre-wedding" di Balai Kota? Gratis!)