Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Kelengkapan Persyaratan Cagub-Cawagub Bisa Diwakilkan

Kompas.com - 22/09/2016, 12:44 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berkas-berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon yang belum lengkap tidak harus diserahkan langsung oleh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar.

Kelengkapan berkas tersebut bisa diserahkan oleh tim pemenangan bakal pasangan cagub-cawagub yang bersangkutan.

"Oh enggak (harus). Misalnya cuma kekurangan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela, itu kan tidak harus calonnya yang datang. Atau terhadap kekayaannya, kan tidak harus calonnya. Timnya bisa yang datang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Sumarno menuturkan, KPU DKI mulai memeriksa berkas persyaratan calon yang diserahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada pendaftaran Rabu (21/9/2016) kemarin.

Dia belum bisa memastikan kelengkapan berkas syarat calon milik Ahok-Djarot, termasuk surat pernyataan kesediaan cuti keduanya selama masa kampanye.

"Dalam waktu dekat Insya Allah sudah ada informasi (kelengkapan berkas Ahok-Djarot). Tapi, tentu saja KPU harus menginformasikan terlebih dahulu kepada calon yang bersangkutan bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kekurangannya apa saja," kata dia.

KPU DKI baru memeriksa berkas persyaratan pencalonan pasangan Ahok-Djarot. KPU DKI menyatakan ada satu berkas yang belum lengkap, yakni formulir B4-KWK berupa kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

KPU DKI memberikan waktu hingga 4 Oktober 2016 kepada setiap bakal pasangan calon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan. Kemudian, KPU DKI akan memeriksa kembali berkas-berkas tersebut hingga 11 Oktober 2016 sebelum akhirnya memutuskan bakal pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan. (Baca: KPU DKI Nyatakan Syarat Pencalonan Ahok-Djarot Belum Lengkap)

Penetapan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara pada 25 Oktober 2016, KPU DKI akan mengundi nomor urut setiap cagub-cawagub.

Kompas TV Ahok-Djarot Daftar sebagai Cagub-Cawagub DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com