Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Langgar HAM Itu kalau Saya Pindahkan Anda dari Rumah ke Kandang Ayam

Kompas.com - 22/09/2016, 13:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah gaya kepemimpinannya disebut bertentangan dengan "Dasa Prasetya" Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Kontrak politik Basuki dengan PDI-P adalah menjalankan sepuluh butir pemikiran kebangsaan untuk kesejahteraan rakyat.

Kepemimpinan Ahok dianggap bertentangan dengan "Dasa Prasetya" PDI-P karena ia kerap menggusur permukian warga. 

"Oh enggak dong. Sekarang kalau saya melanggar HAM, kalau saya pindahkan Anda dari rumah ke kandang ayam," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Salah satu poin "Dasa Prasetya" yang dianggap tidak dilakukan Ahok adalah penyediaan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat. Ahok pun membantah hal tersebut.

Sebab, menurut dia, rumah susun yang diberikan kepada warga terdampak penggusuran lebih baik dibandingkan dengan rumah warga sebelumnya.

"Kalau saya pindahin kamu dari kandang ayam ke rumah, itu namanya hamburger," kata Ahok.

Saat akan diusung PDI-P dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menandatangani kontrak politik yang isinya kesediaan menjalankan "Dasa Prasetya" PDI-P.

(Baca juga: Ahok Mengaku Diminta Jalankan "Dasa Prasetya" PDI-P Saat Bertemu Megawati)

Adapun sepuluh butir "Dasa Prasetya' PDI-P adalah:

1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa;

2. Memperkokoh kegotong-royongan rakyat dalam memecahkan masalah bersama;

3. Memperkuat ekonomi rakyat melalui penataan sistem produksi, reforma agraria, pemberian proteksi, perluasan akses pasar, dan permodalan;

4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi rakyat;

5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat;

6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat, dan murah;

7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten;

8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;

9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan;

10. Menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan hak asasi manusia.

Kompas TV Megawati: Semoga Pilkada DKI 2017 Demokratis, Aman, dan Stabil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com