JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan perizinan untuk memiliki senjata api sangat sulit. Maka, tak sembarang orang diperkenankan untuk memiliki senjata api secara legal.
Ia menyebutkan, setiap orang yang ingin memiliki senjata api tidak boleh langsung membeli ke importir. Mereka harus mengurus izin terlebih dahulu ke Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri.
"Itu pun kalau sudah diizinkan sama Baintelkam, senjata itu enggak bisa dijual kayak jual kacang," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/9/2016).
Awi menjelaskan, meskipun senjata itu untuk Perbakin, tetap harus mendapat rekomendasi dari Baintelkam. Importir harus terlebih dahulu mengurusi perizinan penjualan senjata api ke Baintelkam.
"Jadi pembeli ngambilnya itu bukan langsung di gudangnya importir itu, bukan," kata dia.
Awi mengungkapkan, meskipun senjata api untuk latihan menembak seperti di Perbakin, tetapi senjata api tersebut tidak boleh dibawa pulang. Setelah selesai latihan menembak, senjata api itu harus dititipkan di gudang Perbakin.
Ia menatakan, saat ini hanya orang-orang tertentu saja yang diperkenankan memiliki senjata api. Orang tersebut juga harus lolos saat tes psikologi agar tidak sembarang mengeluarkan senjata api di depan publik.
"Sejak 2007 Polri pernah mengeluarkan TR (Telegram Rahasia) yang mengatakan cuma pejabat negara aja yang boleh pegang (senjata api)," kata Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.