JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada pada Senin (26/9/2016) siang ini.
Pasal 70 adalah pasal yang mengatur kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Sebagai pemohon, Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama memastikan akan hadir dalam sidang yang kelima ini.
Menurut Ahok, sidang pada hari ini beragendakan mendengarkan penjelasan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Namun, saat dikonfirmasi, Ahok enggan menyebutkan nama saksi ahli yang dihadirkannya.
"Nanti kalian tahu, muncul kok," kata dia kepada para wartawan di Balai Kota, Senin pagi.
Meski enggan menyebutkan, Ahok menyebut saksi ahli yang dibawanya berjumlah tiga orang. Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 karena keberatan harus cuti selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan berlangsung selama hampir 4 bulan. Ahok menilai masa kampanye terlalu lama. Karena itu, ia mengajukan agar MK merevisi pasal tersebut.