Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK: Hanya Gubernur yang Berwenang Susun RAPBD

Kompas.com - 26/09/2016, 16:25 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, menilai kewenangan gubernur sebagai kepala pemerintahan melekat. Argumen ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang dalam ketentuannya menegaskan kepala pemerintahan pasti melekat pada gubernur.

Harjono menambahkan, seseorang tidak lagi menjadi gubernur bila jabatannya sebagai gubernur berhenti.

"Tidak mungkin ada kepala pemerintahan lain, selain gubernur, dan tidak ada gubernur tanpa ada status kepala pemerintahan," kata Harjono di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Kepala pemerintahan, lanjut Harjono, berkaitan dengan fungsi yang mempunyai tugas, kewajiban, dan kewenangan yang diberikan khusus untuk kepala pemerintahan dan gubernur. Tugas dan kewenangan gubernur itu diatur dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam pasal itu diatur beberapa tugas dan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah, salah satunya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"Pasal di atas (APBD) ditugaskan kepada gubernur, tidak pada pejabat lain di pemerintah provinsi," tambah Harjono.

Harjono menambahkan, dalam konstitusi tidak disebut jabatan wakil gubernur untuk urusan tersebut. Oleh karena itu, posisi wakil kepala daerah sebenarnya hanya sebagai pembantu kepala daerah.

Bila wakil gubernur belum dilantik sebagai gubernur, maka kewenangannya hanya sebatas tugas sehari-hari. Tugasnya tidak berkaitan kewenangan strategis, seperti perizinan keuangan dan lainnya.

Harjono merupakan ahli yang dihadirkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam permohonan soal cuti petahana selama masa kampanye. (Baca: Dibela Mantan Hakim MK dan Refly Harun, Ahok Ucapkan Terima Kasih)

Ahok mengajukan permohonan soal Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Kompas TV Cuti Petahana, Haruskah? - Satu Meja eps 156 bagian 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com