JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Haryono, menilai, pengawasan terhadap petahana bisa jadi salah satu alternatif untuk pengganti cuti petahana selama masa kampanye.
Haryono merupakan ahli yang dihadirkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam permohonan soal Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.
"Yang dibutuhkan sistem pengawasan, bukan memprotoli (mempereteli) hak-hak konstitusi. Hak gubernur sebagai kepala daerah," kata Haryono dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dalam perkara ini, Haryono mencontohkan soal memaksakan kaki untuk muat masuk dalam sepatu kecil. Untuk muat dalam sepatu, maka kaki tersebut harus dipotong, padahal bisa juga dengan mencari sepatu lain yang berukuran lebih besar.
"Saya tidak melihat pengawasannya. Namun, untuk pengawasannya jangan repot-repot, kemudian itu dicutikan saja (petahana)," kata Haryono.
Oleh karena itu, menurut Haryono, perumusan Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dianggap lebh tepat. Pasalnya bisa menyingkronkan antara menjaga hak konstitusional gubernur dan melaksanakan pilkada. (Baca: Ahok Akan Buat Surat Cuti, tetapi dengan Catatan...)
Haryono menambahkan, bila gubernur melakukan kewajibannya atau tugas strategis, dalam hal ini menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka bisa tidak cuti. Sementara itu, bila seorang gubernur tidak melaksanakan tugas strategis, maka ia boleh cuti.