Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI: Biaya Uji Kir di Jakarta Paling Murah Dibanding Daerah Sekitar

Kompas.com - 10/10/2016, 14:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menilai seharusnya tidak ada kendala bagi pengusaha angkutan umum dalam menjalani uji kir. Biaya uji kir di Jakarta terhitung jauh lebih rendah dibanding daerah lain di sekitarnya.

"Biaya retribusi pengujian kir di Depok, Bekasi, Tangerang, jauh lebih tinggi daripada di DKI. DKI kan maksimal hanya Rp 87.000. Itu sudah jauh (lebih murah), sementara di Depok itu sampai Rp 200.000," kata Sigit kepada Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/10/2016).

Dengan begitu, menurut Sigit, biaya retribusi mestinya tidak akan membebani pengusaha angkutan umum yang ada di Jakarta.

Sigit juga menekankan, Dishubtrans DKI Jakarta tetap menjalankan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut yaitu mewajibkan semua kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum untuk menjalani uji kir.

Selain itu, pengemudi angkutan umum juga diharuskan memiliki SIM A Umum sebagai salah satu persyaratan.

"Pengemudi angkutan umum wajib memiliki SIM A Umum, itu mutlak. Mereka harus punya kecakapan dan kemampuan yang lebih baik daripada mereka yang membawa kendaraan pribadi," tutur Sigit.

Terkait dengan angkutan sewa berbasis aplikasi atau yang dikenal sebagai taksi online, Sigit mengungkapkan, pihaknya hanya menerima uji kir bagi mobil dengan kubisai mesin di atas 1.300 cc.

Taksi online yang sudah menjalani uji kir tetapi memiliki kubikasi mesin 1.300 cc ke bawah atau LCGC (Low Cost Green Car), tidak bisa digunakan sebagai angkutan sewa. Alasannya,  kubikasi rendah akan membuat kekuatan kendaraan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC.

Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng. Kemudian, teknologi rem mobil tersebut belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS. Akibatnya, faktor stabilitas kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.

Pihak Kementerian Perhubungan memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, khusus soal kubikasi mesin 1.300 cc ini selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com