JAKARTA, KOMPAS.com — Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama yang mewakili Uber menilai aturan mengenai larangan low cost green car (LCGC) sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi atau taksi online tidak konsisten. Disebut tidak konsisten karena karakter mesin yang sama sudah lama dipakai oleh taksi reguler pelat kuning.
"Kami melihat pembatasan ini tidak konsisten dan hanya berlaku untuk ride sharing. Sementara taksi reguler diperkenankan menggunakan kendaraan bermesin 1.000 cc sampai 1.500 cc, sebagaimana tertuang di Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama Agung Ismawanto melalui keterangan resmi kepada Kompas.com, Senin (10/10/2016).
LCGC yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah mobil yang memiliki kubikasi mesin di bawah 1.300 cc.
Adapun mobil-mobil yang digunakan oleh Uber dalam melayani penumpang selama ini, disebut Agung, telah lolos uji kir. Bahkan, mobil 1.000 cc sampai 1.300 cc atau LCGC selama ini justru dianggap telah umum dipakai oleh masyarakat tanpa ada masalah yang berarti.
Selain itu, jenis mobil murah dan ramah lingkungan ini dinilai lebih hemat bahan bakar, efisien, serta tidak kalah dalam hal memberi faktor keamanan dan kenyamanan kepada penumpang.
"Tak hanya itu, di layanan berbasis aplikasi, semua perjalanan memiliki batas maksimal empat orang per kendaraan dan mitra pengemudi memperhatikan batas-batas kecepatan sehingga tetap nyaman dan aman selama perjalanan. Bahkan, satu mitra yang berbagi tumpangan dengan kendaraannya telah membantu kota mengurangi jumlah kendaraan," tutur Agung. (Baca: Permenhub Larang LCGC Jadi Taksi "Online", tetapi Lulus Uji Kir)
Pihaknya pun meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, untuk meninjau kembali aturan tersebut. Jika aturan yang sama tetap diberlakukan, Agung khawatir akan semakin memberatkan dan berdampak pada kesempatan ekonomi para pengemudi di lapangan.