JAKARTA, KOMPAS.com — Jessica Kumala Wongso menceritakan sosok Wayan Mirna Salihin dalam pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Jessica merupakan terdakwa dalam kasus kematian Mirna.
Menurut Jessica, Mirna merupakan teman yang baik.
"Mirna adalah teman yang baik karena dia punya sifat ramah dan jujur. Dia humoris, kreatif, dan pandai," kata Jessica dalam persidangan.
Jessica menuturkan, dia tidak memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna dan tidak membunuh temannya itu.
"Saya ada di sini karena dituduh meracuni teman saya. Saya tidak menyangka, 6 Januari saat terakhir saya bertemu Mirna," kata dia.
Menurut Jessica, meskipun dirinya dituduh telah meracuni Mirna, dia tetap tidak menyesal mengenal Mirna. Bagi Jessica, Mirna tetaplah teman yang baik.
"Saya tidak menyesal mengenal Mirna dan dia selamanya akan hidup di hati saya sebagai teman yang baik," kata Jessica.
Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Puslabfor Polri, Mirna dinyatakan meninggal karena keracunan sianida. Jessica kemudian menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Dia dituduh telah melakukan pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya telah menuntut agar dia dihukum 20 tahun penjara.