Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebal Bundelan Pleidoi Jessica Mencapai 60 Cm

Kompas.com - 13/10/2016, 19:34 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tumpukan kertas yang keluar dari sebuah mobil sempat jadi perhatian pada sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Tumpukan kertas itu merupakan berkas materi pleidoi atau nota pembelaan yang dibawa kuasa hukum terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso, yang dibacakan pada persidangan tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Jessica berlangsung mulai Rabu (12/10/2016) hingga Kamis (13/10/2016). Banyaknya materi pembelaan dari pihak Jessica membuat persidangan kali ini membutuhkan waktu ekstra.

Kompas.com sempat melihat salah satu salinan berkas tersebut dari tim kuasa hukum Jessica. Berkas asli materi pembelaan Jessica telah diberikan kepada majelis hakim, sehingga pewarta hanya bisa melihat salinannya.

(Baca: Kuasa Hukum Jessica Fotokopi Pleidoi hingga Rp 17 Juta)

Berkas tersebut terbagi menjadi dua bundel, yakni resume materi pembelaan Jessica sebanyak 254 lembar dan lampiran transkrip sidang serta barang bukti penasihat hukum setebal hampir 4.000 halaman. Jika ditumpuk, tingginya sekitar 60 cm.

"Fotokopinya lama ini, saking banyaknya. Kami kan bikin salinan buat dikasih ke majelis hakim sama jaksa juga. Buat jaksa tadi kami sudah kasih satu," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat ditemui usai persidangan.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Tampak berkas materi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Saat memindahkan beberapa salinan berkas pleidoi tersebut dari mobil ke ruang sidang dan kembali lagi ke mobil ketika sidang selesai, tim kuasa hukum Jessica harus menggunakan troli. Tim kuasa hukum Jessica memfotokopi pleidoi sekaligus untuk dibagikan kepada majelis hakim dan jaksa.

Menurut Yudi, biaya yang dikeluarkan untuk memfotokopi serta menyalin berkas pembelaan itu mencapai Rp 17 juta. Proses fotokopi berkas tersebut dilakukan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

(Baca: Kuasa Hukum Sebut Jessica Tidak Terbukti Meracuni Mirna)

Kompas TV Otto: Keterangan Ini Bertentangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com