JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah reklame setinggi 15 meter di Jalan Kemang Raya dicopot oleh petugas Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2016). Reklame itu menayangkan iklan Guinness.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan, iklan di reklame tersebut terpaksa diturunkan lantaran memuat konten miras.
Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
"Itu kan iklan Guinness (produk bir). Kami mau surati sebelumnya tapi bingung ke mana, ya kami copot saja lah langsung," kata Johari.
Pengelola Plaza Bisnis Kemang selaku pemililk lahan tempat reklame dibangun mengatakan, iklan tersebut dipasang akhir pekan lalu. Adapun perusahaan yang memasang iklan tersebut adalah PT Supra Media Nusantara.
"Dia sewanya cuma tiga bulan," kata Muhammad Haryanto selaku pengelola Plaza Bisnis Kemang, Kamis.