Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Ajukan Duplik untuk Tanggapi Penolakan Jaksa terhadap Pembelaannya

Kompas.com - 17/10/2016, 19:23 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, pada sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Menanggapi hal tersebut, Jessica bersama kuasa hukumnya sepakat mengajukan duplik atau tanggapan terhadap replik dari penuntut umum.

"Kami, kuasa hukum, akan mengajukan duplik, Yang Mulia. Begitupun dengan Jessica. Jadi, (duplik) dari Jessica sendiri, (duplik) dari kami juga ada," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada majelis hakim.

(Baca: JPU Sidang Jessica: Kami Ingin Buktikan pada Dunia, Siapa Pembohong Sebenarnya)

Ketua majelis hakim Kisworo pun menerima jawaban pihak Jessica untuk mengajukan duplik. Kisworo menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda duplik digelar pada Kamis (20/10/2016).

Secara singkat, penuntut umum melalui repliknya menyatakan, Jessica dan kuasa hukum telah berbohong dan sengaja menempuh cara-cara tertentu untuk mencari simpati publik. Bahkan, kuasa hukum disebut banyak memutarbalikkan fakta dan mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya, yakni mencari kebenaran materiil.

Selain itu, penuntut umum tetap berkeyakinan pada keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan. Keterangan yang tetap dipegang teguh hingga saat ini yaitu Mirna meninggal karena keracunan sianida dan Jessica sebagai satu-satunya orang yang menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menolak semua pleidoi dari penasehat hukum dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada 5 Oktober 2016," kata salah satu penuntut umum, Maylany, sembari menutup pembacaan replik.

(Baca: Jaksa Tunjukkan Foto Ruang Tahanan Jessica yang Disebut Mewah)

Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh penuntut umum. Menurut penuntut umum, Jessica telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan tidak ada hal apapun di persidangan yang dapat meringankan Jessica.

Kompas TV Baca Inti Pleidoi 2 Hari, Jaksa: Sungguh Luar Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com