JAKARTA, KOMPAS.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya mengamankan Kasubnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu S, karena diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba yang bernama Anto alias Awi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, selain Iptu S, Propam mengamankan tiga anggota lainnya. Mereka adalah Aiptu T, Aibda EB, dan Brigadir R.
"Diduga mereka juga terlibat dalam pungli (pungutan liar) ini. Ketiganya anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Awi menyampaikan, saat ini keempatnya tengah diperiksa intensif di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui aliran dana dari pungli.
"Kami akan dalami siapa berbuat apa dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
(Baca juga: Bebaskan Tersangka Narkoba, Anggota Polsek Gambir Ditangkap Propam)
Sementara itu, untuk kasus narkoba yang menjerat Anto alias Awi, akan dilimpahkan dari Polsek Metro Gambir ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Adapun Anto alias Awi diamankan polisi karena membawa 20 butir pil ekstasi di diskotek Crown, Jakarta Barat, pada Senin (17/10/2016).
Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan Anto alias Awi dari proses hukum.
Selain itu, Propam mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97 juta dari ruangan Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir yang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.