JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim dalam persidangan gugatan "class action" warga Pasar Ikan, Viktor Pakpahan, menyarankan agar warga lebih baik bekerja dibanding datang ke persidangan. Viktor melihat warga yang hadir kebanyakan bekerja sebagai buruh dan pedagang.
"Makanya saya imbau, kalau memang tidak begitu penting, cukup di rumah saja cari makan. Nanti kalau datang enggak bisa makan gimana?" ujar Viktor saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Apalagi dalam persidangan selanjutnya, agenda sidang hanya akan berkutat pada pengumpulan dokumen serta bukti-bukti. Ditambah waktu sidang yang akan memakan waktu dua hingga empat bulan.
Ketua Majelis Hakim Taryan Setiawan juga mengucapkan hal senada. Dia mengatakan persidangan tidak pernah melarang warga untuk datang menghadiri persidangan. Namun, warga harus memperioritaskan pekerjaan mereka untuk mencari nafkah.
"Persidangan tidak pernah melarang, kalau mau datang ya dipersilakan. Tapi kalau sudah sadar dengan segala konsekuensi, tidak masalah datang saja," ujar Taryan.
Persidangan gugatan "class action" warga Pasar Ikan berlangsung hari ini di PN Jakarta Pusat. Warga menuntut agar pihak tergugat yaitu Pemprov DKI, Polri dan TNI memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusan permukiman di Pasar Ikan.
Saat mendengar saran tersebut sebagian warga ada sependapat dengan majelis hakim karena merasa jarak dari Pasar Ikan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup jauh.
"Iya sih, capek juga datang ke mari," celetuk warga.
Namun, ada juga warga yang tidak mempermasalahkan jika mereka harus cuti sehari dalam seminggu untuk menghadiri persidangan.
"Enggak apa-apalah, sekali seminggu, bisa cuti entar," ujar warga
Seusai persidangan, Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh keputusan untuk hadir atau tidak saat persidangan kepada warga.
"Tapi kalau dari saya sendiri, saya berharap warga datang. Ini kan kasus mereka," ujar Matthew.
Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.