Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Kompas.com - 27/10/2016, 17:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-P, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Ia diduga melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Indra Simatupang," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).

Hendy menjelaskan, Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada tanggal 15 Februari 2016.

Dalam laporan tersebut, Indra diduga melakukan penipuan dalam bisnis minyak sawit yang merugikan korban sekitar Rp 200 miliar. Penipuan itu terjadi pada medio April-Agustus 2015.

Hendy menuturkan, polisi juga menetapkan ayah kandung Indra, Muwardy P Simatupang (mantan Deputi Kementerian BUMN), dan stafnya, Suyoko, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Karena perjanjian itu yang buat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ucap Hendy.

Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik Subdit Jatanras melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Itwasum Polri pada tanggal 13 Juni 2016.

Selanjutnya, polisi meminta izin kepada Presiden RI Joko Widodo untuk memeriksa Indra. Sebab, untuk memeriksa anggota DPR RI, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari kepala negara.

"Kami sudah mendapatkan izin dari presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka tanggal 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," kata Hendy.

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa surat perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.

Akibat ulahnya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com