JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku tidak menerima gaji maupun uang operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dia mengaku hanya menerima gaji serta tunjangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono juga masih menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Saya tidak terima gaji dari DKI, juga tunjangan," kata pria yang akrab disapa Soni tersebut, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).
(Baca: Saat Sumarsono Mulai Menggantikan Ahok)
Soni mengaku dirinya hanya mendapat sejumlah fasilitas operasional. Seperti mobil dan rumah dinas di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat.
"Mobil sekadar untuk wara-wiri operasional, uang bensin lah. Selebihnya enggak ada," kata Soni.
(Baca: Ahok Puji Pengalaman Plt Gubernur DKI Sumarsono)
Adapun gubernur mendapat gaji pokok dan uang operasional tiap bulannya. Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut jumlah gaji pokok gubernur tidak besar.
Namun gubernur mendapat tunjangan operasional yang besarnya 0,1 persen dari nilai pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.
Adapun Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta karena Ahok dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye pilkada. Masa kampanye itu akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.