JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menetapkankan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di wilayah Jakarta Utara untuk Pilkada DKI 2017.
Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin menjelaskan, tercatat sebanyak 1.099.169 pemilih masuk dalam DPS Jakarta Utara. Data tersebut dikumpulkan dari 8 September hingga 7 Oktober 2016.
"Coklit (pencocokan dan penelitian) dilakukan rekap pada 24 Oktober pada tingkat kelurahan dan pleno di tingkat kecamatan. Kami menerima jumlah hasil sinkronisasi data dari KPU RI , data pilpres dan DP4," ujar Abdul, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS, di Jakarta Pusat, Selasa (01/11/2016) siang.
(Baca: DPS Jaksel Mencapai 1,5 Juta Pemilih)
Jumlah DPS berdasarkan pembagian wilayah di Jakarta Utara adalah sebagai berikut; DPS di Cilincing mencapai 245.456 dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 483, DPS Koja mencapai 203.687 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 394, DPS Kelapa Gading mencapai 91.913 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 178.
Adapun di wilayah Penjaringan jumlah DPS sebanyak 199.234 dengan 389 TPS, DPS di Tanjung Priok mencapai 250.486 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 483, serta wilayah Pademangan sebanyak 215 TPS dengan jumlah DPS sebanyak 108.383 pemilih.
Abdul menambahkan, pihaknya telah melakukan koreksi terhadap warga yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Pemilih yang tidak memenuhi syarat ialah warga yang telah meninggal, pindah domisili, dan tidak dikenal.
"Orang gila juga termasuk, tapi orang gila yang memiliki surat keterangan dari dokter. Juga TNI dan Polri (tidak jadi pemilih)" ujar Abdul.
Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta akan ditetapkan pada 6 Desember 2016.