JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017, Sylviana Murni, membantah bahwa dia memberikan perintah kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Kelapa Dinas Tata Air DKI untuk membersihkan sampah dan parit yang ada di Pasar Poncol, Jakarta Pusat.
Sylviana mengatakan, saat ini dia berstatus sebagai warga biasa yang berhak menyampaikan keluhan kepada pemerintah. Adapun yang disampaikan Sylviana kepada dua kepala dua instansi itu merupakan permintaan sebagai warga Jakarta, bukan sebagai figur yang pernah menduduki jabatan di Pemprov DKI.
Sylviana merupakan mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
"Saya tidak pernah memberikan instruksi. Saya hanya minta tolong. Artinya, saya menunjukkan bahwa saya adalah warga biasa. Saya melihat sesuatu dan kemudian menyampaikan kepada pelayanan masyarakat, kan wajar," ujar Sylviana di Jakarta Utara, Selasa (8/11/2016).
Sylviana menambahkan, Dinas Kebersihan dan Dinas Tata Air merupakan mantan mitra kerjanya. Menurut Sylviana, tidak ada salahnya dia membantu pemerintah ketika melihat hal yang tidak sesuai di lapangan.
Bahkan, menurut dia, pemerintah harus berterima kasih karena dia telah melaporkan hal tidak wajar yang terjadi di lapangan.
"Niat saya baik, saya melihat sendiri keinginan masyarakat, bagaiamana supaya pasar menjadi baik. Kemudian, saya tahu siapa yang mestinya menata ini sampah," ujar Sylviana. (Baca: Sylviana Langsung Hubungi Kadis Kebersihan Saat Lihat Tumpukan Sampah di Pasar Poncol)
Saat blusukan ke Pasar Poncol, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016), Sylviana Murni tiba-tiba menghubungi Kadis Kebersihan DKI Isnawa Aji dan Kadis Tata Air Teguh Hendarwan saat melihat tumpukan sampah dan parit kotor di Pasar Poncol.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, cagub dan cawagub DKI tidak memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada PNS DKI. Hal ini juga berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan Sylviana Murni, yang berlatar belakang sebagai birokrat Pemprov DKI.