Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan terhadap Empat Kader HMI

Kompas.com - 09/11/2016, 17:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eggi Sudjana, meminta penangguhan penahanan keempat anggota HMI yang ditahan Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut ditahan karena diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016 lalu.

"Kami tanya ada berapa orang yang ditahan, ada empat katanya. Lalu kami minta penangguhan penahanan pada adik-adik kami yang ditahan itu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).

Eggi menuturkan, untuk meminta penangguhan penahanan tersebut dirinya harus bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ruddy Heriyanto Adi Nugroho.

Namun, kata Eggi, Ruddy tidak ada di kantornya. Sehingga penangguhan penahanan keempat orang kader HMI tersebut urung terlaksana.

Eggi mengaku dirinya bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) siap menjadi penjaminnya. Meski tidak ditahan, Eggi memastikan keempat orang tersebut akan kooperatif jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.

"Pasti (kooperatif). Adik-adik sudah saya tekankan, kamu harus kooperatif dan nurut hukum. Karena ini satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Eggi.

Dalam demo yang berujung ricuh ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Mencari Dalang Kerusuhan Saat Demo 4 November)

Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya. Namun, status tersangka terhadap Ami masih melekat. Sementara itu, untuk keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Siapkan 200 Kuasa Hukum Bela 5 Anggotanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com