JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajak masyarakat memberi kesempatan pada kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penetapan Ahok sebagai tersangka diumumkan di Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2016).
"Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerap membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu siang.
(Baca: Ahok Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Berdemo pada 25 November)
Menurut Yusril, jika kasus ini berlanjut ke pengadilan, maka pengadilan yang berhak memutuskan apakah Ahok terbukti bersalah atau tidak.
Adapun sepanjang belum ada keputusan tetap, asas praduga tidak bersalah terhadap Ahok harus dijunjung tinggi.
"Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Yusril.
(Baca: Ahok Tersangka, Ini Tanggapan Pelapor)
Dia menjelaskan, proses penegakan hukum akan memakan waktu yang cukup panjang dan berliku.
Maka, dalam hal ini, masyarakat diminta sabar dalam mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut.
"Saya berkeyakinan bahwa sebagian besar umat Islam Indonesia menghendaki cara-cara demokratis dan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Lain halnya kalau kita menggunakan cara-cara revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Hasilnya bisa cepat, namun ujung-ujungnya bukan hukum dan demokrasi yang ditegakkan, yang tegak justru adalah kediktatoran," ujar Yusril.