Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Nyatakan Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan sebagai Tindak Pidana

Kompas.com - 18/11/2016, 15:32 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, penolakan terhadap kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, maka kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).

(Baca: Massa Tolak Kehadiran Djarot Saat Temui Tokoh Betawi di Kembangan)

Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.

Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.

"Kami juga sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," kata Jufri.

(Baca: Djarot Serahkan Sejumlah Bukti Penolakan di Kembangan kepada Bawaslu)

Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.

"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," ucap Mimah dalam kesempatan yang sama.

Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda Metro. Itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian," tutur Jufri.

(Baca: Bawaslu: 3 Laporan Penghadangan Ahok-Djarot Tak Penuhi Unsur Pidana)

Laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.

Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.

Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kompas TV Djarot Ajak Dialog Warga yang Mengusirnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com