JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengantongi data-data aliran dana dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Hubungan yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar beberapa waktu lalu.
"Kami fokus menyelesaikan kasusnya dulu, perkara pokoknya. Nanti kemudian kami akan naik. Kami sudah punya (aliran dana) datanya kok," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Fadil menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka OTT Kemenhub itu. Saat ini, pihaknya masih menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Masih tahap satu (berkas perkara). Kami menunggu penelitian dari kejaksaan. Tapi seluruh berkasnya telah kami limpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Ketiga PNS tersebut yakni Endang Sudarmono selaku ahli ukur di Kemenhub, Meizy selaku Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, dan Abdu Rasyid petugas loket Unit Pelayanan Terpadu. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang dalam rekeningan penampungan sebesar total Rp 1 miliar.
(Baca: Polda Metro Sita Rumah Seharga Rp 5 Miliar Milik PNS Kemenhub.)
Ketiganya dituduh melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11, dan atau pasal 12 huruf a dan b, dan atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.