JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kemungkinan kasusnya akan segera masuk ke persidangan. Sebab, berkas kasus dugaan penistaan agama itu sudah lengkap.
"Kalau sudah masuk P21, biasanya berarti mungkin akan cepat di pengadilan," ujar Basuki atau Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Rabu (30/11/2016).
Setelah masuk ke pengadilan, bisa saja Ahok divonis penjara beberapa tahun oleh hakim. Terkait itu, Ahok memilih tidak pusing karena masih ada hak banding.
Ahok membantah sudah membuat strategi untuk banding sebelum persidangan dimulai.
"Kita akan gugat lagi kan, kita akan naik, banding kan. Kita kan udah bangun sistem. Pengadilan kan sampai putusan juga setahun atau dua tahun," ujar Ahok.
Ahok tidak tahu apakah bisa lolos dari kasus ini atau tidak. Namun, dia ingin warga tahu bahwa dia tidak nelakukan penistaan agama. Dia juga sudah meminta maaf atas kegaduhan akibat kesalahpahaman ini.
"Memang rata-rata orang Jakarta tidak nonton total. Kamu nonton 6 atau 7 menit saja, kamu bisa melihat yang berbeda. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam sidang, orang bisa menilai," ujar Ahok.
Dengan lengkapnya berkas perkara, penyidik tinggal menentukan jadwal sidang Ahok. Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Dia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.