JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan, menyoroti kegiatan partai politik dalam aksi "Kita Indonesia" di kawasan car free day (CFD) pada Minggu (4/12/2016) kemarin. Anies menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harusnya bisa memberi sanksi keras agar hal serupa tak terulang lagi.
"Aturan kalau melanggar ditindak. Silakan Pemerintah DKI untuk menunjukkan wibawanya bahwa Pemda DKI bisa menegakkan peraturan. Kita ingin di Jakarta sama-sama keadilan lewat penegakan hukum," kata Anies di Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Anies mengatakan, peraturan sudah jelas menyatakan bahwa CFD merupkan ruang untuk warga berolahraga dan menjaga kebersamaan. Ia berharap pemerintah tidak diskriminatif dalam menegakkan aturan.
"Jadi kalau wilayah itu boleh dipakai untuk kegiatan politik, maka boleh. Ketika tidak boleh, ya jangan diizinkan," kata Anies.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meyakini pelanggaran Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 dalam aksi "Kita Indonesia" tidak dilakukan partai politik secara kelembagaan.
Pergub itu mengatur tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) yang antara lain menetapkan adanya larangan penyelenggaraan kegiatan politik saat HBKB.
Pelanggaran saat penyelenggaran aksi "Kita Indonesia" terkait dengan penggunaan atribut partai politik. Sumarsono yakin partai politik tidak melanggar Pergub itu sebab setelah dicek, kelompok massa yang membawa atribut partai politik hanya dari daerah tertentu, bukan instruksi pengurus dari pusat partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.