JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur Christian Tamora mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan akibat pohon tumbang bisa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Untuk kerugian akibat pohon tumbang itu bisa diklaim ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta," kata Christian, Senin (5/12/2016).
Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi banyaknya kasus mobil yang tertimpa pohon tumbang dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk mendapatkan klaim ganti rugi, Christian menambahkan, masyarakat terlebih dahulu harus melaporkan kronologi kejadian di kantor kepolisian setempat. (Baca: Sejumlah Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Senayan)
"Setelah syarat itu terpenuhi, nanti ajukan ke dinas karena dari dinas memang ada asuransinya untuk hal semacam itu," terangnya. (Feryanto Hadi)