JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan semua jenis pelanggaran ketertiban, termasuk terhadap pengemudi ojek online yang mangkal di sembarang tempat.
"Sistemnya jelas, untuk penertiban, saya tidak pandang bulu. Mau ojek online, mobil online, ataupun pedagang apa pun kalau melanggar ketertiban pasti kami tertibkan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Sekatan, Rabu (7/12/2016).
Hanya saja, penertiban saat ini tidak terkesan keras seperti dulu. Sumarsono mencontohkan penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap pedagang kaki lima. Keduanya sempat "kucing-kucingan". Namun, kini penertiban dilakukan dengan pendekatan terlebih dahulu.
"Kalau nanti ada ojek online yang semrawut, kami akan lakukan hal yang sama," kata dia.
Namun, Pemprov DKI tidak akan membuat peraturan gubernur atau peraturan daerah baru untuk mengatur ketertiban ojek online. Penertiban ojek online bisa dilakukan dengan aturan penertiban PKL dan parkir liar seperti biasa.
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluhkan banyaknya ojek online yang mangkal di pinggir jalan. Dia mengaku sudah menghubungi CEO Go-Jek Nadiem Makarim untuk menyampaikan keluhan itu.
"Beberapa kali saya ngomong sama Nadiem Makarim, 'Itu bagaimana tuh. Dulu ngomongnya dengan adanya online enggak pakai ngetem, enggak pakai mangkal. Ini buktinya seperti ini," kata Andri.
Ia mengatakan, Dishub DKI akan melakukan penertiban secara menyeluruh. Artinya, siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas pasti akan ditindak oleh Dishub DKI bekerja bersama dengan Ditlantas Polda.
"Saya tidak menertibkan Go-Jek, Grab, Go-Car, itu tidak. Namun, kami menertibkan pelanggar lalu lintas secara keseluruhan. Kalau pas kenanya Go-Jek atau Go-Car, ya apes saja," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.