Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pemkot Tagih PBB, dari Terbitkan Surat Paksa hingga Berniat Bangun Bedeng

Kompas.com - 08/12/2016, 08:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta gencar menagih PBB para pemilik lahan yang menunggak pajak.

Setelah jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus lalu berakhir, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2016 tentang Penegkan Peraturan Perpajakan Daerah.

Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bisa menagih, menyegel, hingga mencabut izin usaha yang tidak membayar pajak.

(Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)

Jakarta Selatan sebagai wilayah dengan target penerimaan pajak tertinggi masih menemui berbagai kesulitan dalam menagih pajak.

Hingga Rabu (7/12/2016), ada 3,87 persen wajib pajak yang belum membayar PBB.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan, cara persuasif biasanya dilakukan dengan mendatangi objek pajak dan meminta komitmen pembayaran pajak.

"Kita datangi, tanya kenapa menunggak pajak, lalu diminta komitmennya melalui surat kesanggupan membayar," kata Johari, Rabu.

Surat bermaterai itu berisi tanggal yang disepakati untuk membayar, biasanya terhitung satu minggu dari tanggal penandatanganan.

Cara lebih keras

Kemarin, pihak Sudin Pelayanan Pajak Jaksel mendatangi pengelola Apartemen Pakubuwono Terrace, PT Selaras Mitra Sejati, untuk menagih pembayaran pajak.

Menurut Johari, PT Selaras Mitra Sejati akan ditagih dengan cara yang lebih keras, berupa penyegelan dan surat paksa, apabila tidak bisa menyanggupi pelunasan PBB pada akhir tahun.

Johari menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, pemerintah bisa melimpahkan tunggakan pajak ke Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi agar dapat dikuasai maupun langsung disita.

(Baca juga: Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace Terancam Digugat)

Namun, Johari mengatakan, langkah ini belum pernah dilakukan selama ia menjabat Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak.

"Yang banyak melakukan penunggakan itu sebenarnya perorangan, karena kalau badan usaha kan dia pasti malu," kata Johari.

Menagih pajak perorangan memiliki kesulitan tersendiri. Salah satunya adalah jika objek pajak berupa lahan kosong yang tidak terurus.

Ia mencontohkan penagihan pajak atas lahan di kawasan Kebayoran Baru, kemarin. Wajib pajak di sana menunggak sejak 1995 dan tidak terlacak keberadaannya.

Plang yang sudah dipasang di sana tak juga membuat pemilik lahan itu datang membayar pajak.

(Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Jaksel Tagih PBB ke Pengembang)

Johari setengah berkelakar, ia akan mendirikan bedeng maupun bangunan semipermanen di atas lahan tersebut jika sang pemilik tak juga muncul.

"Paling efektif sebenarnya itu, ide gila saya. Tanah itu enggak ada yang ngakuin, giliran dibangun bedeng atau rumah pasti nongol yang punya," kata Johari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com