JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2016, Pemprov DKI Jakarta gencar menagih PBB para pemilik lahan yang menunggak pajak.
Setelah jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus lalu berakhir, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 115 tahun 2016 tentang Penegkan Peraturan Perpajakan Daerah.
Dalam instruksi itu, disebutkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pariwisata, dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bisa menagih, menyegel, hingga mencabut izin usaha yang tidak membayar pajak.
(Baca juga: DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN)
Jakarta Selatan sebagai wilayah dengan target penerimaan pajak tertinggi masih menemui berbagai kesulitan dalam menagih pajak.
Hingga Rabu (7/12/2016), ada 3,87 persen wajib pajak yang belum membayar PBB.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan, cara persuasif biasanya dilakukan dengan mendatangi objek pajak dan meminta komitmen pembayaran pajak.
"Kita datangi, tanya kenapa menunggak pajak, lalu diminta komitmennya melalui surat kesanggupan membayar," kata Johari, Rabu.
Surat bermaterai itu berisi tanggal yang disepakati untuk membayar, biasanya terhitung satu minggu dari tanggal penandatanganan.
Cara lebih keras
Kemarin, pihak Sudin Pelayanan Pajak Jaksel mendatangi pengelola Apartemen Pakubuwono Terrace, PT Selaras Mitra Sejati, untuk menagih pembayaran pajak.
Menurut Johari, PT Selaras Mitra Sejati akan ditagih dengan cara yang lebih keras, berupa penyegelan dan surat paksa, apabila tidak bisa menyanggupi pelunasan PBB pada akhir tahun.
Johari menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, pemerintah bisa melimpahkan tunggakan pajak ke Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi agar dapat dikuasai maupun langsung disita.
(Baca juga: Tunggak Pajak Rp 2,3 Miliar, Apartemen Pakubuwono Terrace Terancam Digugat)
Namun, Johari mengatakan, langkah ini belum pernah dilakukan selama ia menjabat Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak.
"Yang banyak melakukan penunggakan itu sebenarnya perorangan, karena kalau badan usaha kan dia pasti malu," kata Johari.
Menagih pajak perorangan memiliki kesulitan tersendiri. Salah satunya adalah jika objek pajak berupa lahan kosong yang tidak terurus.
Ia mencontohkan penagihan pajak atas lahan di kawasan Kebayoran Baru, kemarin. Wajib pajak di sana menunggak sejak 1995 dan tidak terlacak keberadaannya.
Plang yang sudah dipasang di sana tak juga membuat pemilik lahan itu datang membayar pajak.
(Baca juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Jaksel Tagih PBB ke Pengembang)
Johari setengah berkelakar, ia akan mendirikan bedeng maupun bangunan semipermanen di atas lahan tersebut jika sang pemilik tak juga muncul.
"Paling efektif sebenarnya itu, ide gila saya. Tanah itu enggak ada yang ngakuin, giliran dibangun bedeng atau rumah pasti nongol yang punya," kata Johari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.