Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITF Sunter Akan Gunakan Teknologi "Incenerator"

Kompas.com - 16/12/2016, 16:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Intermediate treatment facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, akan menggunakan teknologi incenerator.

Adapun incenerator merupakan suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan pembakaran pada suhu tertentu sehingga sampah dapat terbakar habis.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, pilihan untuk menggunakan incenerator telah melalui berbagai pertimbangan.

"Pak Gubernur pesan harus memilih teknologi yang baik di antara yang terbaik," kata Adji di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/12/2016).

(Baca juga: Basuki: Jakarta Butuh "Incenerator")

Menurut Adji, pada awalnya banyak yang menawarkan agar ITF di Sunter menggunakan teknologi plasma atau gasifikasi. Namun, teknologi tersebut dikhawatirkan belum teruji.

"Kita takut karena belum banyak diterapkan di berbagai negara. Saya takut proyek 20 tahun kalau asal-asalan, teknologi baru 2-3 tahun error, bahaya," kata dia.

Setelah terhenti selama lebih kurang 4 tahun, rencana pembangunan ITF di Sunter dilanjutkan kembali.

Dilanjutkannya rencana pembangunan tempat pengolahan sampah dengan teknologi modern itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Jakarta Propertindo dan sebuah perusahaan asal Finlandia, Fortum, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat pagi.

Menurut Adji, ITF merupakan sesuatu yang harus dibangun. Sebab, dibanding negara maju, kata Adji, sistem pengolahan sampah di Jakarta tergolong tertinggal.

"Kita boleh dibilang terlambat dalam pembangunan ITF jika dibandingkan negara maju, seperti Jepang dan Korea. Kita sangat terlambat. Harusnya 3-4 tahun lalu kita sudah mulai," kata Adji.

(Baca juga: Banyak Sampah di Kepulauan Seribu, Warga Minta PPSU Ditambah)

Rencana pembangunan ITF Sunter diketahui sudah dimulai sejak 2012. Namun, rencana itu tak berlanjut ke kegiatan pembangunan karena proses lelang yang gagal dilaksanakan.

Sampai akhirnya, pada awal 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang wajib diterapkan di tujuh kota di Indonesia, salah satunya Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com