JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan pihaknya bisa membatalkan pencalonan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, hal tersebut baru bisa dilakukan jika sudah ada kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok sebelum pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
Ahok yang juga seorang petahana memang sedang tersangkut permasalahan hukum saat ini. Dia mejadi terdakwa kasus penodaan agama.
"Misalnya dalam bulan ini ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, misalnya Pak Basuki enggak banding, berarti sudah inkracht . Itu berarti nanti (bisa) dibatalkan pencalonannya. Setelah itu partai (pengusung) punya kesempatan ganti calon," kata Soemarno di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Sumarno mengatakan, "Komposisinya ganti Pak Djarot jadi cagub, pengganti Ahok jadi cawagub. Syaratnya 30 hari sebelum pemungutan suara."
Namun, jika Ahok divonis bersalah dan sudah ada kepastian hukum tetap sesudah dirinya memenangi Pilkada DKI Jakarta 2017, maka Ahok bisa diberhentikan secara permanen.
"Kalau misalkan putusan setelah pilkada berlangsung dan Ahok menang, tetap dilantik sebagai gubernur terpilih. Tapi begitu setelah dilantik, kalau status terdakwa diberhentikan sementara, kalau terpidana diberhentikan permanen," kata Soemarno.
Ahok menghadapi sidang perdananya terkait kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar gedung bekasi PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada pada Selasa lalu. Tuduhan itu muncul terkait pernyataan Ahok yang mengutip Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.