JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia tidak berhak mencampuri kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Ahok menegaskan, dirinya tak bisa mencampuri kebijakan yang diambil Sumarsono meski dia tak setuju.
Itulah mengapa menurut Ahok dirinya perlu mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada, khususnya mengenai kewajiban cuti kampanye bagi petahana sejak beberapa bulan lalu.
"Sekarang saya mau tanya, yang menjalankan visi misi kampanye siapa? Saya. Bagaimana seorang Plt bisa mengubah anggaran, mengubah visi misi dan program saya? Itu yang saya tanya, kami bawa ke MK," ujar Basuki atau Ahok di RTH Kalijodo, Sabtu (17/12/2016).
Ahok mengatakan, gugatan yang dia lakukan bukan sekadar soal cuti kampanye, melainkan juga terkait wewenang Plt Gubernur yang menggantikannya selama masa kampanye.
Ahok menyampaikan semua ini ketika ditanya soal perombakan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan dilakukan Sumarsono awal 2017. Ahok mengatakan ada yang berbeda terkait tafsiran wewenang plt gubernur menurut dia dan menurut Kementerian Dalam Negeri.
Menurut dia, seorang plt gubernur tidak berhak mengutak-atik APBD. Orang yang berhak menandatangani APBD juga hanya gubernur. Namun, Kemendagri justru memberikan kekuasaan kepada plt gubernur sama dengan gubernur.
"Plt sama gubernur itu beda kok. Plt itu kalau sama kayak gubernur, ya namanya gubernur," ujar calon petahana gubernur DKI Jakarta tersebut.